.main-inner .widget { margin: 5px 5px; }
Marhaban ya ramadan, selamat menunaikan ibadah puasa

Dana Pemilu 2014 Ditambah Rp 1 Triliun

Sumber : LIPUTAN6.COM
oleh Fiki Ariyanti
Posted: 15/06/2013 15:22
(Ilustrasi)
Liputan6.com, Jakarta : Badan Anggaran (Banggar) DPR dan pemerintah sepakat untuk mengalokasikan tambahan anggaran penyelenggaraan kegiatan pemilihan umum (pemilu) tahun 2014 sebesar Rp 1 triliun. Ketua Banggar Ahmadi Noor Supit mengatakan pihaknya menyetujui dana tambahan dalam rangka merealisasikan kegiatan pesta demokrasi tahun depan di tingkat kecamatan, kelurahan, desa dan luar negeri.

"Anggaran tambahannya Rp 1 triliun untuk dana pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," ujarnya dalam Rapat Kerja Finalisasi APBN-P 2013 di Gedung Banggar, Jakarta, Sabtu (15/6/2013).

PANDUAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH

Tugas, Wewenang dan kewajiban PPS
Tugas, wewenang dan kewajiban PPS dalam pemutakhiran data pemilih sangat penting dan strategis. Bahkan, baik dan buruknya kualitas DPT sangat ditentukan oleh kinerja PPS dalam proses pemutakhiran data pemilih. Setidaknya terdapat 2 (dua) alasan mengapa PPS menjadi aktor sentral, antara lain:

1. Kewenangan PPS dalam proses pemutakhiran data pemilih sangat besar, mulai dari entry data, memperbaiki data pemilih (menghapus, menambah, dan memperbaiki), mengumumkan daftar pemilih kepada masyarakat. Pelaksana pemilu di atasnya (PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU) tidak memiliki kewenangan melakukan perubahan data pemilih tanpa usulan dan persetujuan PPS.

2. PPS menjadi ujung tombak kedua bagi KPU, setelah Pantarlih, yang langsung berhubungan dengan pemilih. Oleh karena itu PPS memiliki pengetahuan dan kedekatan dengan warga/pemilih.

PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS), SEKRETARIAT PPS DAN PANTARLIH DESA PURWOSARI II

1. SK KPU Kabupaten Barito Kuala Nomor 08/Kpts/KPU-Kab-022.436013/2013 Tanggal 02 April 2013.
2.   SK Kepala Desa Purwosari II Nomor 274/04/SET-PW.II Tanggal 09 April 2013
3.     SK Sekretaris KPU Kabupaten Barito Kuala Nomor 20/Kpts/Ses.Kab-022.436013/2013 Tanggal 04 April 2013.
4.   SK Panitia Pemungutan Suara Desa Purwosari II Nomor 01/Kpts-PPS/IV/2013
No
Nama
Alamat
Jenis Kelamin
Jabatan
GOL
1
JUHRAN ABADI
Desa Purwosari II RT.03
Laki-laki
Ketua
II a
2
TAMAMI
Desa Purwosari II RT.01
Laki-laki
Anggota

3
ABDUL GAFAR
Desa Purwosari II RT.02
Laki-laki
Anggota

4
MASRUNI, S.Pd
Desa Purwosari II RT.01
Laki-laki
Sekretaris

5
M. HUMAIDI, S.PdI
Desa Purwosari II RT.03
Laki-laki
Urusan teknis penyelenggaraan

6
ABDURRASYID
Desa Purwosari II RT.02
Laki-laki
Urusan TU, keuangan dan urusan logistik

7
M. MUSLIH
Desa Purwosari II RT.01
Laki-laki
PANTARLIH TPS 1

8
SURIANI
Desa Purwosari II RT.06
Laki-laki
PANTARLIH TPS 2