.main-inner .widget { margin: 5px 5px; }
Marhaban ya ramadan, selamat menunaikan ibadah puasa

PENETAPAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA (DPS)

BAB IV 
PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA
 Bagian Kesatu
Daftar Pemilih Sementara
Pasal 20
(1) PPS mengumpulkan hasil Pemutakhiran Data Pemilih formulir Model A.0-KPU dan Model A.A-KPU, beserta formulir lainnya dari seluruh Pantarlih di wilayah kerja PPS. 
(2)Hasil verifikasi data Pemilih formulir Model A.0-KPU dan formulir Model A.A-KPU digunakan oleh PPS untuk menyusun DPS dengan menggunakan formulir Model A.1-KPU. 
(3)PPS menyusun DPS dibantu oleh Pantarlih berdasarkan hasil verifikasi faktual data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 1 (satu) bulan sejak diterima hasil verifikasi factual dari Pantarlih. 

ANTISIPASI KECURANGAN DI KPPS, PPS DAN PPK


PDFCetakE-mail
Jumat, 21 Juni 2013
Jakarta, kpu.go.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik meminta jajaran KPU Kabupaten/Kota dalam menjalankan tugas secara optimal. Tugas KPU Kabupaten/Kota tidak terbatas pada mengkoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan pemilu yang dilakukan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK). 

“Kerja petugas panitia pemungutan suara (PPS) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) harus tetap diawasi dan dikendalikan. Lakukan supervisi kepada PPK,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik, Kamis (20/6).

KPU UMUMKAN DCS ANGGOTA DPR

Sumber kpu pusat
Kamis, 13 Juni 2013

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI Tahun 2014.


DCS Anggota DPR RI DAPIL Kalimantan Selatan 1  Klik Disini

DCS Anggota DPR RI DAPIL Kalimantan Selatan 2  Klik Disini

ANGGARAN FLEKSIBEL DIBUTUHKAN KPU DALAM TAHAPAN PEMILU

Sumber : kpu.go.id
PDFCetakE-mail
Rabu, 12 Juni 2013
 Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merencanakan anggaran sebesar 8,4 triliun dalam pelaksanaan tahapan pemilu. KPU juga mengapresiasi sikap yang diambil oleh Komisi II DPR-RI mengenai optimalisasi anggaran dengan tidak adanya pemotongan anggaran. Namun, KPU berharap agar dapat diperhatikan usulan tentang anggaran yang fleksibel sesuai tahapan pemilu.

KPU juga membutuhkan dukungan Komisi II DPR-RI agar Kementerian Keuangan memperhatikan fleksibilitas dan percepatan anggaran dalam rangka pelaksanaan tahapan dan program Pemilu 2014. KPU sudah menyusun tahapan secara terukur sampai ke tanggal pelaksanaan, sehingga apabila terjadi keterlambatan anggaran dan pencairan dapat mempengaruhi pelaksanaan tahapan yang tepat waktu.

SUARA ANDA MENENTUKAN NASIB BANGSA


Dana Pemilu 2014 Ditambah Rp 1 Triliun

Sumber : LIPUTAN6.COM
oleh Fiki Ariyanti
Posted: 15/06/2013 15:22
(Ilustrasi)
Liputan6.com, Jakarta : Badan Anggaran (Banggar) DPR dan pemerintah sepakat untuk mengalokasikan tambahan anggaran penyelenggaraan kegiatan pemilihan umum (pemilu) tahun 2014 sebesar Rp 1 triliun. Ketua Banggar Ahmadi Noor Supit mengatakan pihaknya menyetujui dana tambahan dalam rangka merealisasikan kegiatan pesta demokrasi tahun depan di tingkat kecamatan, kelurahan, desa dan luar negeri.

"Anggaran tambahannya Rp 1 triliun untuk dana pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," ujarnya dalam Rapat Kerja Finalisasi APBN-P 2013 di Gedung Banggar, Jakarta, Sabtu (15/6/2013).

PANDUAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH

Tugas, Wewenang dan kewajiban PPS
Tugas, wewenang dan kewajiban PPS dalam pemutakhiran data pemilih sangat penting dan strategis. Bahkan, baik dan buruknya kualitas DPT sangat ditentukan oleh kinerja PPS dalam proses pemutakhiran data pemilih. Setidaknya terdapat 2 (dua) alasan mengapa PPS menjadi aktor sentral, antara lain:

1. Kewenangan PPS dalam proses pemutakhiran data pemilih sangat besar, mulai dari entry data, memperbaiki data pemilih (menghapus, menambah, dan memperbaiki), mengumumkan daftar pemilih kepada masyarakat. Pelaksana pemilu di atasnya (PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU) tidak memiliki kewenangan melakukan perubahan data pemilih tanpa usulan dan persetujuan PPS.

2. PPS menjadi ujung tombak kedua bagi KPU, setelah Pantarlih, yang langsung berhubungan dengan pemilih. Oleh karena itu PPS memiliki pengetahuan dan kedekatan dengan warga/pemilih.