.main-inner .widget { margin: 5px 5px; }
Marhaban ya ramadan, selamat menunaikan ibadah puasa

PENETAPAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA (DPS)

BAB IV 
PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA
 Bagian Kesatu
Daftar Pemilih Sementara
Pasal 20
(1) PPS mengumpulkan hasil Pemutakhiran Data Pemilih formulir Model A.0-KPU dan Model A.A-KPU, beserta formulir lainnya dari seluruh Pantarlih di wilayah kerja PPS. 
(2)Hasil verifikasi data Pemilih formulir Model A.0-KPU dan formulir Model A.A-KPU digunakan oleh PPS untuk menyusun DPS dengan menggunakan formulir Model A.1-KPU. 
(3)PPS menyusun DPS dibantu oleh Pantarlih berdasarkan hasil verifikasi faktual data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 1 (satu) bulan sejak diterima hasil verifikasi factual dari Pantarlih. 
(4)Penetapan DPS dilakukan dalam rapat pleno PPS yang dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPS. 
(5)DPS yang telah ditetapkan oleh PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh Ketua PPS. 
(6)PPS menyerahkan DPS yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK. 
(7)DPS yang telah ditetapkan oleh PPS dikumpulkan oleh PPK dalam bentuk hardcopy dan softcopy
(8)Dalam hal PPK tidak dapat melaksanakan pengumpulan DPS, pengumpulan hardcopy dan softcopy DPS dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.



Pasal 21


(1)KPU Kabupaten/Kota memperbanyak DPSsebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) sebanyak 3 (tiga) rangkap yaitu 1 salinan untukdiumumkan di kantor PPS, 1 salinan untuk arsip PPS, dan 1 salinan untuk diumumkan di sekretariat/kantor/lingkungan RT/RW yang memuat TPS terkait. 
(2)PPS mengumumkan DPS paling lama 14 (empat belas) hari untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Peserta Pemilu. 
(3)Pemilih dapat memeriksa identitas Pemilih telah terdaftar atau belum terdaftar dalam DPS di Laman KPU.


Pasal 22


(1)PPK menyalin DPS dari seluruh PPS di wilayah kerja PPK ke dalam format PDF yang tidak bisa diubah. 
(2)PPK wajib memberikan salinan DPS kepada yang mewakili Peserta Pemilu di tingkat kecamatan dalam bentuk salinan softcopy dalam cakram padat dengan format PDF yang tidak bisa diubah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai bahan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan. 
(3)PPK menyerahkan salinan data elektronik (softcopy) DPS dalam cakram padat dengan format PDF yang tidak bisa diubah kepada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan. 
(4)        Penyerahan salinan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disertai dengan berita acara serah terima. 
(5)        Dalam hal PPK tidak dapat melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyalinan DPS dalam PDF yang tidak bisa diubah dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dan diserahkan kepada yang mewakili peserta pemilu di tingkat kecamatan dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan melalui PPK.


Pasal 23


(1)            Masukan dan tanggapan terhadap DPS dari masyarakat dan peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) harus telah diterima PPS paling lama 21 (dua puluh satu) hari sejak DPS diumumkan. 

(2)            PPS menyediakan formulir Model A.1.A-KPU bagi masyarakat dan Peserta Pemilu untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap DPS. 

(3)            Pemilih yang memberikan tanggapan dan masukan harus menunjukkan identitas diri atau surat keterangan yang sah lainnya. 

(4)            PPS menyalin dan melakukan rekapitulasi masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DPS. 

(5)            PPS wajib melakukan verifikasi terhadap masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Peserta Pemilu. 

(6)            PPS memperbaiki DPS berdasarkan hasil verifikasi masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Peserta Pemilu. 

(7)            Masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain: 

a.        perbaikan penulisan identitas atau data Pemilih;
b.        penghapusan atau pencoretan Pemilih yang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Pemilih;
c.        mendaftar Pemilih ke dalam DPS karena belum terdaftar; dan
d.        menambah/mendaftar Pemilih ke dalam DPS karena perubahan status anggota TNI/Polri menjadi status sipil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar