.main-inner .widget { margin: 5px 5px; }
Marhaban ya ramadan, selamat menunaikan ibadah puasa

PANDUAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH

Tugas, Wewenang dan kewajiban PPS
Tugas, wewenang dan kewajiban PPS dalam pemutakhiran data pemilih sangat penting dan strategis. Bahkan, baik dan buruknya kualitas DPT sangat ditentukan oleh kinerja PPS dalam proses pemutakhiran data pemilih. Setidaknya terdapat 2 (dua) alasan mengapa PPS menjadi aktor sentral, antara lain:

1. Kewenangan PPS dalam proses pemutakhiran data pemilih sangat besar, mulai dari entry data, memperbaiki data pemilih (menghapus, menambah, dan memperbaiki), mengumumkan daftar pemilih kepada masyarakat. Pelaksana pemilu di atasnya (PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU) tidak memiliki kewenangan melakukan perubahan data pemilih tanpa usulan dan persetujuan PPS.

2. PPS menjadi ujung tombak kedua bagi KPU, setelah Pantarlih, yang langsung berhubungan dengan pemilih. Oleh karena itu PPS memiliki pengetahuan dan kedekatan dengan warga/pemilih.


Tahap Persiapan
1. Sosialisasikan kepada aparat desa/kelurahan dan masyarakat luas (misalnya membuat surat edaran, melakukan rapat koordinasi dengan RT/RW, pengumuman di tempat ibadah, pertemuan warga dan sebagainya);

2. Memastikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) telah dibentuk;

3. Bersama-sama Pantarlih mengikuti Bimbingan Teknis/Bimtek pemutakhiran data pemilih yang diselenggarakan oleh PPK;

4. Memastikan telah menerima data pemilih per TPS (Model A.0-KPU) beserta seluruh dokumen pemutakhiran data pemilih telah sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan;

5. Menyerahkan data pemilih per TPS (Model A.0-KPU) dan dokumen pemutakhiran data pemilih kepada masing-masing Pantarlih; danKOMISI PEMILIHAN UMUM

kasi untuk mengecek kesiapan dan pemahaman Pantarlih.
6. Melakukan koordinasi terakhir dengan Pantarlih mengenai SOP khususnya bagaimana melakukan pencoretan, perbaikan data, mendaftar pemilih baru, cara mengisi masing-masing formulir , dan tenggat waktu yang harus diselesaikan, paling lambat 1 hari sebelum dilaksanakan veri

Verifikasi Data Pemilih
Ÿ Lakukan asistensi dan supervisi yang ketat kepada Pantarlih di wilayah kerja PPS.

Ÿ kasi petugas Pantarlih yang membutuhkan bimbingan secara khusus,  Identi, jumlah pemilih atau karakteristik pemilih yang sulit, atau kapasitas Pantarlih. baik disebabkan karena kondisi geogra

Ÿ Pastikan Pantarlih menjalankan SOP dengan baik dan benar.

Ÿ Pastikan Pantarlih mengisi formulir secara benar, memberikan formulir bukti telah terdaftar, dan menempel stiker di tempat yang mudah terlihat.

Ÿ Pastikan Pantarlih tidak kekurangan formulir pemutakhiran data pemilih.

Ÿ Pastikan Pantarlih mampu menyelesaikan pemutakhiran dan menyerahkan hasil kasinya tepat waktu; veri

Tahap Penyusunan dan Pengumuman DPS
Penyusunan DPS adalah kewenangan PPS, namun demikian karena kendala sumber daya manusia dan teknologi, penyusunan DPS secara komputerisasi dilakukan oleh PPS dan PPK di kantor PPK. Oleh karena itu, yang dilakukan PPS dalam proses penyusunan dan penetapan DPS adalah sebagai berikut:

kasi data pemilih telah berakhir;
kasi data pemilih oleh Pantarlih pada waktu veri 1. PPS mengumpulkan dan mengkoordinasikan hasil veri

kasi data pemilih telah lengkap diterima, PPS membawa dokumen tersebut ke kantor PPK dan menyusun DPS (Model A.1-KPU);
2. Setelah PPS memastikan semua hasil veri

kasi dan penjelasan jika terdapat sesuatu yang tidak lengkap atau tidak dimengerti oleh PPS;
kasi oleh Pantarlih dan meminta klari 3. Memeriksa hasil veri

4. Berkoordinasi dengan PPK terkait dengan jadwal penyusunan DPS bersamasama dengan PPK;

5. Wajib mendampingi operator PPK dalam menyusun DPS untuk desa/kelurahannya masing-masing;

6. Memastikan ketelitian dan akurasi DPS yang telah disusun;

7. Menerima hard copy DPS dari PPK;

8. Melakukan rapat pleno terbuka penetapan DPS dan rekapitulasi DPS disertai dengan berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan seluruh anggota PPS pada tanggal 10 Juli 2013.


9. PPS mengumumkan DPS yang telah ditetapkan tersebut di atas di tempattempat strategis selama 14 hari (11 Juli s.d. 24 Juli 2013); dan

10.PPS menyerahkan DPS dan rekapitulasi DPS kepada PPK secepatnya setelah dilakukan rapat pleno penetapan DPS.



Perbaikan DPS dan DPSHP
Ketika PPS mulai mengumumkan DPS, maka pada saat itu pula PPS sudah dapat menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap DPS. Masa tanggapan dan masukan masyarakat dan peserta pemilu adalah 21 hari sejak DPS diumumkan, yaitu 11 Juli - 1 Agustus 2013. Untuk perbaikan DPS adalah 14 hari yaitu 2 s.d 15
Agustus 2013.

Beberapa hal yang harus perhatikan dan ditaati oleh PPS dalam masa tanggapan dan perbaikan DPS adalah sebagai berikut:

1. Tanggapan dan masukan terhadap DPS harus tertulis dan dituangkan ke dalam formulir Model A.1.A-KPU;

2. Pemilih yang akan memberikan tanggapan dan masukan diwajibkan untuk memperlihatkan identitas kependudukannya atau surat keterangan sah lainnya;

3. Pemilih dapat datang sendiri atau diwakili atau mewakili pemilih lainnya ketika memberikan tanggapan dan masukan terhadap DPS;

kasi terhadap semua tanggapan dan masukan dari masyarakat maupun partai politik peserta pemilu;
4. PPS wajib melakukan veri

kasi terhadap tanggapan dan masukan dari masyarakat dan partai politik peserta pemilu;
5. PPS melakukan perbaikan DPS berdasarkan hasil veri

6. PPS melakukan perbaikan DPS dibantu oleh PPK dan akurasi perbaikan DPS di dalam Model A.2-KPU;

7. Menerima hard copy DPSHP (Model A.2-KPU) dari PPK dan memeriksa kembali kebenaran dan akurasinya;

8. PPS melakukan rapat pleno terbuka untuk menetapkan DPSHP dan rekapitulasi DPSHP pada tanggal 16 Agustus 2013; dan

9. Mengumumkan DPSHP kepada masyarakat selama 7 hari yaitu 17 s.d 23 Agustus 2013. Ketika DPSHP mulai diumumkan tanggal 17 Agustus 2013-23 Agustus 2013,

Ÿ Sejak tanggal itu pula masyarakat dan partai politik peserta pemilu dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap DPSHP.

Ÿ Diberikan waktu selama 7 hari untuk menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap DPSHP sejak DPSHP diumumkan.

Ÿ Mekanisme penyampaian tanggapan dan masukan terhadap DPSHP sama dengan mekanisme penyampaian tanggapan dan masukan terhadap DPS, hanya jadwal saja yang berbeda.

Ÿ Formulir yang digunakan untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap DPSHP yaitu Model A.1.A-KPU.

Ÿ kasi tanggapan dan  Perbaikan DPSHP harus berdasarkan pada hasil verimasukan masyarakat dan perbaikan tersebut dilakukan pada formulir yang benar yaitu formulir Model A.2.A-KPU.

Ÿ Waktu untuk melakukan perbaikan terhadap DPSHP adalah 14 hari sejak berakhirnya masa tanggapan dan masukan terhadap DPSHP yaitu 24 Agustus s.d. 6 September 2013.

Ÿ Pada tanggal 7 September 2013 PPS melakukan rapat pleno terbuka untuk menetapkan DPSHP Akhir dan rekapitulasi DPSHP Akhir dan secepatnya mengirimkan DPSHP Akhir beserta rekapitulasinya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK untuk selanjutnya ditetapkan menjadi DPT oleh KPU Kabupaten/Kota.
Menerima DPT dari PPK. PPS akan menerima DPT dari PPK sesudah DPT ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. Yang harus dilakukan PPS ketika menerima DPT dari PPK adalah menandatangani berita acara serah terima DPT dari PPK, memeriksa akurasi dan kelengkapan DPT, dan segera mengumumkan DPT tersebut di tempat-tempat yang strategis.

Menyusun Daftar Pemilih (DP) Khusus

1. PPS memiliki tugas dan kewenangan untuk mendaftar dan menyusun Daftar Pemilih (DP) Khusus. Pemilih Khusus adalah pemilih yang tidak memiliki identitas kependudukan dan/atau pemilih yang tidak terdaftar di dalam DPS, DPSHP dan DPT.


2. PPS memulai mendaftar dan menyusun DP Khusus setelah DPT ditetapkan dan berakhir paling lama 14 hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan.

 3. PPS wajib memastikan pemilih yang akan terdaftar sebagai pemilih khusus telah memenuhi syarat sebagai pemilih dengan cara melakukan verikasi terhadap dokumen kependudukan yang dimiliki pemilih dan/atau surat keterangan sah lainnya.

4. Ketua dan anggota PPS memberikan paraf pada setiap halaman formulir Model A.Khusus dan menyampaikannya kepada KPU Provinsi melalu PPK dan KPU Kabupaten/Kota 1 (satu) hari setelah berakhirnya pendaftaran pemilih khusus


Formulir Model A.0-KPU

Formulir Model A.0.1-KPU

Formulir Model A.1-KPU

Formulir Model A.1.1-KPU

Formulir Model A.2-KPU

Formulir Model A.2.1-KPU

Formulir Model A.2.A-KPU

Formulir Model A.2.A.1


Sumber : Peraturan KPU No.6 Tahun 2013
Perubahan Keempat Atas Peraturan KPU No.07 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadual
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014